Table of Contents
Subscribe to Insights and Updates

Mengapa Mengetahui Kode Etik Jurnalistik Penting untuk Humas?

Memahami kode etik jurnalistik adalah sebuah keharusan bagi para praktisi humas, mengingat adanya hubungan erat antara pelaku profesi tersebut dan media massa.

Memahami kode etik jurnalistik adalah sebuah keharusan bagi para praktisi humas, mengingat adanya hubungan erat antara pelaku profesi tersebut dan media massa.

Beberapa tugas humas sekilas mirip dengan wartawan, walaupun keduanya ditujukan kepada audiens yang berbeda.

Salah satunya, misalnya, humas melakukan wawancara dengan klien untuk press release-nya. Di sisi lain, wartawan mewawancarai narasumber dan menyajikan beberapa poin pembicaraan tersebut sebagai berita.

Memahami kode etik jurnalistik akan membantu setiap praktisi humas untuk menjalankan tanggung jawabnya secara lebih profesional dan etis.

Ilustrasi wartawan melaksanakan tugasnya. Menguasai kode etik jurnalistik juga membantu para pelaku humas untuk melakukan pekerjaannya dengan lebih baik lagi. (Foto oleh Freepik)

Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?

Sebelum membahas pentingnya kode etik jurnalistik bagi para pelaku humas, wajib untuk terlebih dahulu memahami apa yang terkandung di dalamnya.

Dilansir dari laman Dewan Pers, sebuah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah panduan berisi aturan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Berikut sebelas kode etik jurnalistik seperti dilansir dari Tempo.co:

  1. Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 
  3. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 
  4. Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 
  5. Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 
  6. Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 
  8. Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. 
  9. Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. 
  10. Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  11. Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode etik jurnalistik menjadi jaminan keamanan bagi para jurnalis dalam melakukan tugasnya, sekaligus memiliki batas-batas yang harus dipatuhi.

Jika batas-batas itu dilanggar maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

Menurut Dewan Pers, walaupun Dewan Pers yang melakukan penilaian akhir atas terbuktinya suatu pelanggaran, sanksi tersebut dikenakan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Layaknya profesi-profesi lainnya, kode etik jurnalistik merupakan fondasi sebuah industri yang wajib ditaati para pihak yang berkepentingan, termasuk para praktisi humas.

Mengapa Penting untuk Mengetahui Kode Etik Jurnalistik?

RadVoice Indonesia merangkum tiga alasan pentingnya para pelaku humas untuk memahami kode etik jurnalistik. Berikut selengkapnya.

Humas Bertanggung Jawab Menyajikan Informasi Berimbang, Akurat, dan Tanpa Prasangka

Setidaknya, terdapat dua pasal di dalam kode etik jurnalistik yang menyebutkan prinsip di atas dengan cukup tegas.

Jurnalis, atau dalam hal ini pelaku humas, memiliki kemudahan akses terhadap banyak berita. Hanya informasi yang terbukti kebenarannya dan berasal dari sumber kredibel yang sewajibnya dibagikan kepada publik.

Informasi berimbang berarti informasi yang memiliki sudut pandang lengkap, sedangkan akurat berarti informasi yang ditampilkan berasal dari sumber yang terpercaya. Dengan bersikap netral dan tanpa prasangka, jurnalis bisa membantu publik untuk membentuk opini sendiri.

Ilustrasi keseimbangan. Informasi yang berimbang dari humas dapat membantu audiens untuk membentuk pandangannya sendiri. (Foto oleh Freepik)

Menurut Society of Professional Journalists (SPJ), apabila memungkinkan, jurnalis juga sebaiknya menyediakan akses kepada sumber informasi, agar publik bisa menelusuri secara mandiri.

Humas juga perlu mengusung kode etik jurnalistik demi menghasilkan informasi yang bermanfaat dan mematuhi standar etis yang ada.

Memastikan Tersedianya Informasi Berdasarkan Kepentingan Publik

Informasi yang disampaikan ke publik haruslah informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, perlu diketahui, dan memiliki dampak secara luas. Kode etik jurnalistik mengatur dengan tegas soal ini.

Tidak kalah penting, lebih baik lagi bagi humas untuk mengutamakan pemilihan dan pembahasan topik yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, bukan berita-berita sensasional.

Menurut Yellowbrick, dengan berfokus pada isu-isu yang menyangkut kepentingan umum, jurnalis turut berkontribusi membentuk masyarakat dengan kemampuan literasi yang baik. Humas juga memiliki peranan serupa dalam menyusun siaran pers yang dapat menginspirasi publik.

Kesulitan menulis press release dan memuatnya di media? RadVoice siap membantu Anda!

Mewujudkan Profesi Bersih dan Bebas Suap

Pada praktiknya, jurnalis kadang ditawarkan sejumlah uang atau imbalan lainnya guna memberitakan sudut pandang atau topik tertentu.

Kode etik jurnalistik bisa menjadi tameng yang cukup kuat bagi jurnalis untuk menolak tawaran tersebut.

Profesi yang bersih juga berarti berita yang ditampilkan merupakan hasil tulisan sendiri. Menampilkan berita hasil karya orang lain membahayakan rekan satu profesi. Menampilkan berita hasil plagiasi juga termasuk ke dalam pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kesimpulan

Memahami kode etik jurnalistik penting dilakukan agar setiap pelaku industri dapat menjalankan profesi dan bagiannya dengan berintegritas. Berikut tiga alasannya.

  1. Humas bertanggung jawab menyajikan informasi berimbang, akurat, dan tanpa prasangka;
  2. Memastikan tersedianya informasi berdasarkan kepentingan publik;
  3. Mewujudkan profesi bersih dan bebas suap.

Apakah Anda memiliki pandangan lain terkait pentingnya para pelaku humas menguasai kode etik jurnalistik?

Get the latest updates delivered right to your inbox!
Having a problem? Email Us: hello@radvoice.id