Table of Contents
Subscribe to Insights and Updates

Apakah Koreksi, Klarifikasi, dan Takedown Berita di Media Dapat Dilakukan?

Artikel Byline

Kesalahan dalam pemberitaan di media tak jarang terjadi sehingga membutuhkan koreksi, klarifikasi, hingga takedown berita atau pencabutan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan berita yang disampaikan kepada pembaca tetap akurat dan kredibel.

Apa perbedaan koreksi, klarifikasi, dan takedown berita yang ada di media? Apakah hal itu dapat dilakukan?

Ilustrasi mengakses media online. Koreksi, klarifikasi, dan takedown adalah istilah yang umum ditemukan di penerbitan berita. (Foto oleh Rawpixel)

Koreksi, Klarifikasi, dan Takedown Berita di Media

RadVoice Indonesia telah merangkum penjelasan koreksi, klarifikasi, dan takedown berita di media sebagai berikut.

Koreksi Berita

Koreksi adalah perbaikan atas kesalahan tulis, ucapan, data, atau fakta yang termuat dalam sebuah berita.

Koreksi segera dilakukan oleh editor atau atasan editor setelah menemukan kesalahan dalam berita yang telah dipublikasikan.

Koreksi pemberitaan erat kaitannya dengan hak koreksi yang diatur dalam kode etik jurnalistik.

Mengutip Dewan Pers, hak koreksi merujuk pada hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan media.

Koreksi, Klarifikasi, dan Takedown Berita di Media
Koreksi segera dilakukan oleh editor setelah menemukan kesalahan dalam berita. (Foto oleh Rawpixel)

Pembaca yang menemukan kesalahan dalam berita yang dipublikasikan dapat menyampaikan koreksinya kepada media yang bersangkutan.

Media kemudian dapat membetulkan kesalahan dengan mencantumkan waktu pemuatan koreksi tersebut.

Pada aturan koreksi di media online, tindakan koreksi dilakukan selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.

Contoh koreksi berita di Liputan6.com pada artikel yang berjudul Menkumham Cabut Bebas Visa Kunjungan 169 Negara, Apa Sebabnya? ditulis di bagian akhir berita: Artikel ini telah mengalami perubahan redaksional pada judul dan isi, pukul 19.36 WIB, Jumat, 19 Juni 2023.

Klarifikasi Berita

Klarifikasi berita adalah proses meluruskan atau memberi penjelasan atas informasi yang telah dipublikasikan.

Media umumnya menambahkan keterangan atau konteks agar pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih akurat.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab media dalam memberikan informasi yang benar dan jelas kepada pembaca.

Koreksi, Klarifikasi, dan Takedown Berita di Media
Media menambahkan keterangan atau konteks dalam klarifikasi agar pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih akurat. (Foto oleh Freepik)

Berbeda dengan koreksi yang mengubah kesalahan detail informasi seperti judul, nama, atau data lain yang keliru, klarifikasi lebih untuk memperjelas pemahaman.

Misalnya, dalam suatu berita awalnya hanya menjelaskan satu sisi pandangan, klarifikasi dapat ditambahkan untuk menjelaskan konteks maupun data yang relevan.

Di media online, klarifikasi dilakukan dengan memperbarui artikel dan memberi penjelasan di dalamnya.

Beberapa media biasanya juga mengumumkan klarifikasi melalui media sosial untuk menjangkau publik yang lebih luas.

Contoh klarifikasi yang dipublikasikan Kompas.com dalam artikel berjudul [KLARIFIKASI] Hasil Hitung Cepat Voxpol Menunjukkan Paslon 02 Unggul menjelaskan tentang hasil hitung cepat pada Pilpres 2024 di siaran televisi yang menunjukkan pasangan calon Anies-Muhaimin lebih unggul.

Dari klarifikasi Kompas.com, hasil hitung cepat Voxpol yang benar adalah pasangan calon Prabowo-Gibran yang lebih unggul.

Takedown Berita

Takedown berita adalah tindakan menghapus atau mencabut sebuah berita yang telah dipublikasikan di media.

Takedown dilakukan jika terdapat kesalahan fatal yang termuat dalam informasi yang disampaikan.

Mengutip BBC, alasan untuk melakukan takedown meliputi informasi yang mengandung unsur pencemaran atau penghinaan nama baik, risiko keselamatan individu, pelanggaran etika jurnalistik atau standar editorial yang tidak dapat diperbaiki kecuali dengan menghapus, hingga masalah perlindungan anak.

Dalam beberapa kasus, takedown berita juga dilakukan atas permintaan pihak terdampak yang merasa dirugikan.

Takedown Berita di Media Online
Takedown berita dilakukan jika terdapat kesalahan fatal dalam suatu informasi yang telah dipublikasikan. (Foto oleh freepik)

Media harus berhati-hati dan tak bisa sembarangan melakukan takedown berita. Pada dasarnya, media sangat menghindari takedown berita demi menjaga transparansi dan kredibilitas.

Di sisi lain, Dewan Pers menjelaskan bahwa takedown berita khususnya di media online sebenarnya tak bisa dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.

Takedown berita hanya dapat dilakukan jika terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Takedown berita juga wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Contoh takedown berita dilakukan oleh Tribun Jatim dengan menghapus isi berita dan memberikan keterangan: Berita ini telah dihapus atas keberatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

Kesimpulan

Koreksi, klarifikasi, hingga takedown berita dapat dilakukan media untuk memastikan akurasi dan integritas informasi yang disampaikan ke publik.

Koreksi dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan judul, nama, atau data, sementara klarifikasi dilakukan untuk menambahkan penjelasan terhadap suatu informasi.

Takedown berita dilakukan dalam situasi yang memaksa, seperti kesalahan fatal maupun pelanggaran etika jurnalistik.

Ketiga langkah ini menjadi upaya media untuk tetap menyampaikan informasi yang benar dan akurat.

Get the latest updates delivered right to your inbox!
Having a problem? Email Us: hello@radvoice.id