Memahami kode etik jurnalistik menjadi keharusan bagi praktisi humas karena profesi ini berhubungan erat dengan media massa.
Terlebih, beberapa tugas humas sekilas mirip dengan jurnalis, meski mempunyai audiens yang berbeda.
Misalnya humas mewawancarai klien untuk kepentingan penulisan press release. Sementara jurnalis mewawancarai narasumber untuk kepentingan pemberitaan.
Memahami kode etik jurnalistik akan membantu humas menjalankan tanggung jawab dengan lebih etis dan profesional.
RadVoice Indonesia menjelaskan tentang pentingnya praktisi humas memahami kode etik jurnalistik.
Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?

Mengutip Dewan Pers, kode etik jurnalistik adalah panduan berisi aturan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Terdapat 11 kode etik jurnalistik yang perlu Anda ketahui sebagai berikut.
- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
- Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode etik jurnalistik tidak hanya melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menetapkan batasan yang harus dipatuhi.
Pelanggaran terhadap batasan tersebut dapat berakibat pada pemberian sanksi.
Baca juga: 3+ Kesalahan Menjalankan Profesi Humas menurut Dosen Unpad
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik Bagi Humas
Tanggung Jawab Menyajikan Informasi Berimbang, Akurat, dan Tanpa Prasangka
Informasi berimbang berarti informasi yang memiliki sudut pandang lengkap, sedangkan akurat berarti informasi yang ditampilkan berasal dari sumber terpercaya.
Sementara tanpa prasangka berarti berita yang disampaikan tidak boleh mengandung bias yang dapat memengaruhi objektivitas informasi.
Humas perlu memahami ketentuan ini agar dapat menyampaikan fakta maupun pernyataan melalui press release kepada media dengan data yang valid dan dapat diverifikasi.
Anda ingin membagikan press release kepada media? RadVoice siap membantu Anda!

Memastikan Informasi Tersedia Bagi Kepentingan Publik
Informasi yang disampaikan ke publik harus relevan dengan kepentingan umum, penting untuk diketahui, dan memiliki dampak luas.
Hal ini diatur secara tegas dalam kode etik jurnalistik.
Lebih dari itu, humas sebaiknya memprioritaskan pemilihan dan penyampaian topik yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berita sensasional.
Mewujudkan Profesi Bersih dan Bebas Suap
Pada praktiknya, jurnalis kadang ditawarkan sejumlah uang atau imbalan lainnya untuk membuat sudut pandang tertentu terkait suatu topik.
Kode etik jurnalistik dengan tegas mengatur larangan terkait hal itu.
Baca juga: Mengenal Tugas Reporter, Editor, hingga Pemimpin Redaksi

Praktisi humas perlu memahami hal ini agar dapat membangun hubungan dengan media secara profesional, transparan, dan etis, tanpa melanggar prinsip independensi jurnalisme.
Profesi yang bersih juga berarti berita yang ditampilkan hasil tulisan sendiri, bukan plagiasi.
Kesimpulan
Memahami kode etik jurnalistik merupakan keharusan bagi praktisi humas karena profesi ini berhubungan erat dengan media massa.
Prinsip-prinsip seperti penyajian informasi yang berimbang, akurat, dan tanpa prasangka harus diterapkan agar press release maupun pernyataan yang disampaikan kepada media tetap kredibel dan dapat dipercaya.
Selain itu, humas bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan relevan dengan kepentingan publik dan bukan sekadar berita sensasional.