Table of Contents
Subscribe to Insights and Updates

Apa Itu Hak Jawab dan Hak Koreksi di Media?

Hak Jawab dan Hak Koreksi di Media

Hak jawab dan hak koreksi di media selama ini dikenal sebagai mekanisme perlindungan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Kedua prinsip dalam jurnalistik itu umumnya terkait dengan kekeliruan pemberitaan yang muncul di media cetak atau online.

Bagaimana cara menyampaikan hak jawab dan hak koreksi yang tepat di media?

Memahami Hak Jawab dan Hak Koreksi di Media

RadVoice Indonesia menjelaskan pengertian hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut.

Hak Jawab

Merujuk pada penjelasan Dewan Pers, hak jawab adalah hak seseorang, kelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik.

Pelanggaran ini terkait dengan kekeliruan atau fakta tidak akurat yang merugikan nama baiknya.

Fungsi dari hak jawab pada dasarnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, menghargai kehormatan orang yang dirugikan, dan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak jawab merujuk pada hak individu atau kelompok untuk menanggapi kekeliruan dalam pemberitaan. (Foto oleh Freepik)

Hak jawab diperlukan untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dalam menjalankan kemerdekaan pers.

Jika terjadi perbedaan pendapat dalam penyediaan hak jawab di media, Dewan Pers menjad pihak yang berwenang untuk menentukannya.

Dewan Pers pula yang menentukan apakah media sudah menjalankan hak jawab atau belum. Keputusan Dewan Pers ini bersifat final dan harus dilaksanakan.

Masa Kedaluwarsa Hak Jawab

Hak jawab memiliki waktu kedaluwarsa selama dua bulan sejak berita yang merugikan dipublikasikan.

Apabila setelah dua bulan pihak yang merasa dirugikan baru mengajukan hak jawab, maka haknya gugur.

Kendati demikian, jika media bersedia melayani hak tersebut, hak jawab tetap dapat dilakukan.

Baca juga: Apakah Koreksi, Klarifikasi, dan Takedown Berita di Media Dapat Dilakukan?

Media pun dapat menolak hak jawab dengan sejumlah ketentuan, di antaranya hak jawab memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan yang dipersoalkan, hak jawab yang diajukan menimbulkan pelanggaran hukum, dan panjang hak jawab yang diajukan melebihi pemberitaan yang dipersoalkan.

Jika memang terbukti melanggar hak jawab, media dapat dikenai sanksi mulai dari kewajiban mengumumkan pelanggaran hak jawab, permintaan maaf, hingga ancaman sanksi denda sebesar 500 juta rupiah apabila tidak memuat hak jawab.

Pembuatan Hak Jawab

Hak jawab dilakukan dengan persetujuan para pihak dalam bentuk apa pun, kecuali dalam bentuk iklan. Misalnya dalam bentuk ralat, wawancara, profil, features, talkshow, atau format lain.

Dalam pembuatan hak jawab perlu diperhatikan pula sejumlah hal seperti surat pernyataan hak jawab, memakai bahasa yang jelas dan tidak bertele-tele, serta menjelaskan dengan tegas bagian yang salah.

Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pembuatan hak jawab harus menggunakan bahasa yang jelas dan tidak bertele-tele. (Foto oleh oatawa/Freepik)

Contoh hak jawab yang pernah dimuat di Media Indonesia mengenai pemberitaan berjudul ‘Ada Indikasi Korupsi Pengelolaan Migas Jatinegara’ tertulis pernyataan bahwa artikel tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya karena tidak didasarkan pada fakta.

Pemberitaan yang dibuat Media Indonesia juga dianggap menyesatkan karena tidak berimbang.

Media Indonesia dituntut meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan meralat artikel tersebut dalam waktu 3×24 jam.

Hak Koreksi

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media.

Berdasarkan penjelasan Dewan Pers, perbedaan hak jawab dan hak koreksi terletak pada wewenang pihak yang melakukannya.

Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang.

Berbeda dengan hak jawab yang berisi tanggapan atau sanggahan terhadap suatu berita yang merugikan, hak koreksi memuat koreksi dari siapa saja menyangkut kekeliruan informasi.

Hak Jawab dan Hak Koreksi
Perbedaan hak jawab dan hak koreksi terletak pada wewenang pihak yang melakukannya. (Foto oleh Freepik)

Melalui hak koreksi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada media untuk memperbaiki informasi yang salah, baik terkait fakta, data, dan pernyataan yang telah dipublikasikan.

Media pun wajib menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan verifikasi dan mempublikasi koreksi secara terbuka.

Baca juga: 3 Tips Fact Check Tulisan, Kenali Sumber Berita!

Hak koreksi menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjamin akurasi dan keberimbangan informasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap media pun tetap terjaga.

Contoh hak koreksi yang pernah dipublikasikan di media ada dalam pemberitaan Kompas.com yang berjudul ‘Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Besar dari Malaysia’.

Artikel itu telah mengalami perubahan judul dengan catatan redaksi yang dicantumkan di akhir artikel.

Dalam catatan redaksi menjelaskan bahwa artikel sebelumnya berjudul ‘Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas dari Malaysia’ lalu diubah menjadi ‘Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Besar dari Malaysia’.

Perubahan ini merujuk pada klarifikasi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang beritanya dimuat terpisah.

Kesimpulan

Hak jawab dan hak koreksi merupakan prinsip penting dalam etika jurnalistik.

Keduanya memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan klarifikasi atau membenarkan kesalahan dalam pemberitaan.

Dengan penerapan hak jawab dan hak koreksi, media dapat mempertahankan kepercayaan publik dan menjaga kredibilitasnya dalam menyampaikan informasi.

Get the latest updates delivered right to your inbox!
Having a problem? Email Us: hello@radvoice.id